Kamis, 27 Juli 2017

INFORMASI PENERIMAAN PEGAWAI DI KECAMATAN CIBEUNYING KALER TAHUN 2017

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN

MEKANISME PROSEDUR PERINGATAN DINI & KEADAAN DARURAT

PROSEDUR KEADAAN DARURAT


a. Apabila anda melihat keadaan darurat, maka :

    -Tetap tenang.

    -Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat

    -Putar nomor keadaan darurat

b. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

    SEGERA

    Hentikan pekerjaan dan tinggalkan Kantor ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.

    HINDARI

    Kepanikan

    IKUTI

    Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.

    MATIKAN

    Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.

    JANGAN

    Menunda untuk segera meninggalkan Kantor dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain

    PERGI

    Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.

    JANGAN

    Masuk kembali kedalam kantor sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.

Rabu, 26 Juli 2017

TATA CARA PENGADUAN

JANGKA WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Informasi Lainnya Bisa lihat di :

IG : pelayanan_keccibkal

FB : Cibkal Suci

Twitter : Cib.Kaler Suci‏

Capaian Kinerja

Ruang Lingkup Kegiatan

RUANG LINGKUP KEGIATAN

KECAMATAN CIBEUNYING KALER


I.Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan

1. Fasilitasi peningkatan perekonomian masyarakat kecamatan dan kelurahan;

2. Fasilitasi peningkatan kualitas kesejahteraan pemasyarakatan kecamatan dan kelurahan;

3. Fasilitasi peningkatan kualitas pemberdayaan masyarakat kecamatan dan kelurahan;

4. Peningkatan infrastruktur dan lingkungan hidup tingkat kecamatan dan kelurahan;

5. Peningkatan kualitas penanganan ketenteraman dan ketertiban tingkat kecamatan dan kelurahan;

6. Fasilitasi peningkatan pemerintahan umum kecamatan dan kelurahan;

7. Fasilitasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


II. Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK)

1. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW

2. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK

3. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna

4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM

Senin, 03 Juli 2017

GAMBARAN UMUM KECAMATAN CIBEUNYING KALER


Kecamatan Cibeunying Kaler merupakan salah satu diantara 30 kecamatan yang berada di wilayah Pemerintah Kota Bandung. Kecamatan Cibeunying Kaler memiliki luas wilayah sebesar 449,42 Ha. Letak geografis pada 6˚ 51’ 38.63 LS dan 107˚ 39’ 19. 85 BT, secara administratif Wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler berbatasan dengan :

Bagian Utara : Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung

Bagian Selatan : Kec. Cibeunying Kidul dan Kec. Bandung Wetan

Bagian Timur : Kecamatan Cibeunying Kidul

Bagian Barat : Kecamatan Bandung Wetan dan Kec. Coblong


Kecamatan Cibeunying Kaler dibentuk berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari 4 (empat) Kelurahan yaitu :

1. Kelurahan Cihaurgeulis

2. Kelurahan Sukaluyu

3. Kelurahan Neglasari

4. Kelurahan Cigadung


Kecamatan Cibeunying Kaler meliputi luas wilayah 449,42 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 61.082 jiwa. Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, dan 290 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.