Kamis, 27 Juli 2017
MEKANISME PROSEDUR PERINGATAN DINI & KEADAAN DARURAT
PROSEDUR KEADAAN DARURAT
a. Apabila anda melihat keadaan darurat, maka :
-Tetap tenang.
-Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat
-Putar nomor keadaan darurat
b. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
SEGERA
Hentikan pekerjaan dan tinggalkan Kantor ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
HINDARI Kepanikan
IKUTI Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
MATIKAN Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
JANGAN Menunda untuk segera meninggalkan Kantor dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain
PERGI Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
JANGAN Masuk kembali kedalam kantor sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.
-Tetap tenang.
-Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat
-Putar nomor keadaan darurat
b. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
SEGERA
Hentikan pekerjaan dan tinggalkan Kantor ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
HINDARI Kepanikan
IKUTI Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
MATIKAN Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
JANGAN Menunda untuk segera meninggalkan Kantor dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain
PERGI Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
JANGAN Masuk kembali kedalam kantor sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.
- -Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat
-Putar nomor keadaan darurat
b. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
SEGERA
Hentikan pekerjaan dan tinggalkan Kantor ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
HINDARI Kepanikan
IKUTI Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
MATIKAN Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
JANGAN Menunda untuk segera meninggalkan Kantor dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain
PERGI Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
JANGAN Masuk kembali kedalam kantor sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.
SEGERA
Hentikan pekerjaan dan tinggalkan Kantor ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
HINDARI Kepanikan
IKUTI Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
MATIKAN Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
JANGAN Menunda untuk segera meninggalkan Kantor dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain
PERGI Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
JANGAN Masuk kembali kedalam kantor sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.
SEGERA
Hentikan pekerjaan dan tinggalkan Kantor ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
HINDARI Kepanikan
IKUTI Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
MATIKAN Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
JANGAN Menunda untuk segera meninggalkan Kantor dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain
PERGI Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
JANGAN Masuk kembali kedalam kantor sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.
Rabu, 26 Juli 2017
Informasi Lainnya Bisa lihat di :
IG : pelayanan_keccibkal
FB : Cibkal Suci
Twitter : Cib.Kaler Suci
FB : Cibkal Suci
Twitter : Cib.Kaler Suci
Twitter : Cib.Kaler Suci
Ruang Lingkup Kegiatan
RUANG LINGKUP KEGIATAN
KECAMATAN CIBEUNYING KALER
I.Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan
1. Fasilitasi peningkatan perekonomian masyarakat kecamatan dan kelurahan;
2. Fasilitasi peningkatan kualitas kesejahteraan pemasyarakatan kecamatan dan kelurahan;
3. Fasilitasi peningkatan kualitas pemberdayaan masyarakat kecamatan dan kelurahan;
4. Peningkatan infrastruktur dan lingkungan hidup tingkat kecamatan dan kelurahan;
5. Peningkatan kualitas penanganan ketenteraman dan ketertiban tingkat kecamatan dan kelurahan;
6. Fasilitasi peningkatan pemerintahan umum kecamatan dan kelurahan;
7. Fasilitasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
II. Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK)
1. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW
2. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK
3. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna
4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM
2. Fasilitasi peningkatan kualitas kesejahteraan pemasyarakatan kecamatan dan kelurahan;
3. Fasilitasi peningkatan kualitas pemberdayaan masyarakat kecamatan dan kelurahan;
4. Peningkatan infrastruktur dan lingkungan hidup tingkat kecamatan dan kelurahan;
5. Peningkatan kualitas penanganan ketenteraman dan ketertiban tingkat kecamatan dan kelurahan;
6. Fasilitasi peningkatan pemerintahan umum kecamatan dan kelurahan;
7. Fasilitasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
II. Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK)
1. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW
2. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK
3. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna
4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM
3. Fasilitasi peningkatan kualitas pemberdayaan masyarakat kecamatan dan kelurahan;
4. Peningkatan infrastruktur dan lingkungan hidup tingkat kecamatan dan kelurahan;
5. Peningkatan kualitas penanganan ketenteraman dan ketertiban tingkat kecamatan dan kelurahan;
6. Fasilitasi peningkatan pemerintahan umum kecamatan dan kelurahan;
7. Fasilitasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
II. Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK)
1. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW
2. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK
3. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna
4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM
4. Peningkatan infrastruktur dan lingkungan hidup tingkat kecamatan dan kelurahan;
5. Peningkatan kualitas penanganan ketenteraman dan ketertiban tingkat kecamatan dan kelurahan;
6. Fasilitasi peningkatan pemerintahan umum kecamatan dan kelurahan;
7. Fasilitasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
II. Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK)
1. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW
2. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK
3. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna
4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM
5. Peningkatan kualitas penanganan ketenteraman dan ketertiban tingkat kecamatan dan kelurahan;
6. Fasilitasi peningkatan pemerintahan umum kecamatan dan kelurahan;
7. Fasilitasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
II. Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK)
1. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW
2. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK
3. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna
4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM
6. Fasilitasi peningkatan pemerintahan umum kecamatan dan kelurahan;
7. Fasilitasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
II. Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK)
1. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW
2. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK
3. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna
4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM
7. Fasilitasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
II. Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK)
1. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW
2. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK
3. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna
4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM
II. Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK)
1. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW
2. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK
3. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna
4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM
2. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK
3. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna
4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM
3. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna
4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM
4. Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM
Minggu, 16 Juli 2017
Senin, 03 Juli 2017
GAMBARAN UMUM KECAMATAN CIBEUNYING KALER
Kecamatan Cibeunying Kaler merupakan salah satu diantara 30 kecamatan yang berada di wilayah Pemerintah Kota Bandung. Kecamatan Cibeunying Kaler memiliki luas wilayah sebesar 449,42 Ha. Letak geografis pada 6˚ 51’ 38.63 LS dan 107˚ 39’ 19. 85 BT, secara administratif Wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler berbatasan dengan :
Bagian Utara : Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung
Bagian Selatan : Kec. Cibeunying Kidul dan Kec. Bandung Wetan
Bagian Timur : Kecamatan Cibeunying Kidul
Bagian Barat : Kecamatan Bandung Wetan dan Kec. Coblong
Kecamatan Cibeunying Kaler dibentuk berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari 4 (empat) Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Cihaurgeulis
2. Kelurahan Sukaluyu
3. Kelurahan Neglasari
4. Kelurahan Cigadung
Kecamatan Cibeunying Kaler meliputi luas wilayah 449,42 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 61.082 jiwa. Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, dan 290 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.
Bagian Selatan : Kec. Cibeunying Kidul dan Kec. Bandung Wetan
Bagian Timur : Kecamatan Cibeunying Kidul
Bagian Barat : Kecamatan Bandung Wetan dan Kec. Coblong
Kecamatan Cibeunying Kaler dibentuk berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari 4 (empat) Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Cihaurgeulis
2. Kelurahan Sukaluyu
3. Kelurahan Neglasari
4. Kelurahan Cigadung
Kecamatan Cibeunying Kaler meliputi luas wilayah 449,42 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 61.082 jiwa. Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, dan 290 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.
Bagian Timur : Kecamatan Cibeunying Kidul
Bagian Barat : Kecamatan Bandung Wetan dan Kec. Coblong
Kecamatan Cibeunying Kaler dibentuk berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari 4 (empat) Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Cihaurgeulis
2. Kelurahan Sukaluyu
3. Kelurahan Neglasari
4. Kelurahan Cigadung
Kecamatan Cibeunying Kaler meliputi luas wilayah 449,42 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 61.082 jiwa. Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, dan 290 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.
Bagian Barat : Kecamatan Bandung Wetan dan Kec. Coblong
Kecamatan Cibeunying Kaler dibentuk berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari 4 (empat) Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Cihaurgeulis
2. Kelurahan Sukaluyu
3. Kelurahan Neglasari
4. Kelurahan Cigadung
Kecamatan Cibeunying Kaler meliputi luas wilayah 449,42 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 61.082 jiwa. Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, dan 290 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.
Kecamatan Cibeunying Kaler dibentuk berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari 4 (empat) Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Cihaurgeulis
2. Kelurahan Sukaluyu
3. Kelurahan Neglasari
4. Kelurahan Cigadung
Kecamatan Cibeunying Kaler meliputi luas wilayah 449,42 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 61.082 jiwa. Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, dan 290 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.
2. Kelurahan Sukaluyu
3. Kelurahan Neglasari
4. Kelurahan Cigadung
Kecamatan Cibeunying Kaler meliputi luas wilayah 449,42 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 61.082 jiwa. Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, dan 290 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.
3. Kelurahan Neglasari
4. Kelurahan Cigadung
Kecamatan Cibeunying Kaler meliputi luas wilayah 449,42 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 61.082 jiwa. Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, dan 290 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.
4. Kelurahan Cigadung
Kecamatan Cibeunying Kaler meliputi luas wilayah 449,42 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 61.082 jiwa. Untuk kepentingan administrasi kependudukan 4 (empat) Kelurahan tersebut terdiri dari 46 Rukun Warga, dan 290 Rukun Tetangga. Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
GAMBARAN UMUM KECAMATAN CIBEUNYING KALER Kecamatan Cibeunying Kaler merupakan salah satu diantara 30 kecamatan yang berada di wilayah Pe...